Tanggapi Pernyataan Julian Jacob soal Royalti Musik, Anji: Pantas Banyak Orang Awam Protes

- 7 April 2021, 09:37 WIB
Anji Manji.
Anji Manji. /Instagram.com/@duniamanji

PR SOLORAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pada 30 Maret 2021 lalu.

Secara garis besar PP ini mengatur soal royalti hak cipta lagu yang akan diterapkan oleh pengelola ruang publik, seperti kantor, bank, bioskop, hingga supermarket.

Pembayaran royalti musik bisa diserahkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN).

Peraturan soal royalti itu telah disambut baik oleh banyak musisi di Indonesia, yang selama ini merasa kurang sejahtera.

Baca Juga: Black Lidah Kucing Sagu, Kue Kering Unik untuk Santapan Khas Ramadhan 2021 dan Lebaran

Baca Juga: Ramadhan 2021: Jadwal Sholat, Imsak, dan Buka Puasa Kota Surakarta 17 April 2021

Namun, ada beberapa yang justru membuat pernyataan yang bertentangan dengan PP tersebut.

Sosok Julian Jacob beberapa waktu lalu menulis cuitan yang menyatakan tidak keberatan jika lagunya diputar di tempat publik secara gratis.

Pernyataan dari Julian tersebut langsung ditanggapi oleh Anji, lewat unggahan Instagram pribadinya.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x