PR SOLORAYA - Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang putusan vonis Reza Artamevia dalam kasus narkoba tersebut dibacakan hakim pada Kamis 10 Juni 2021.
Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara karena terbukti menggunakan narkoba.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," tutur Majelis Hakim.
Baca Juga: Sukses Bikin Anang Hermansyah Lupakan Krisdayanti, Ashanty Ngaku Sering Cekcok: Kadang Nyebelin
"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor," lanjutnya.
Vonis 10 bulan yang diterima Reza Artamevia jauh lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh JPU yaitu selama satu tahun enam bulan hukuman penjara.
Leiderman Ujiawan, selaku Kuasa Hukum Reza Artamevia mengatakan jika ia menyerahkan vonis tersebut sepenuhnya kepada kliennya.