BERITASOLORAYA.com - Siapa yang tidak mengenal Rachel Vennya. Selebgram dengan segudang sensasi dan prestasi ini terjadi menjadi bahasan para netizen di berbagai media sosial.
Kasus dia kabur karantina bersama dengan kekasih dan manajernya pada awalnya ditemukan di media sosial Twitter dan diunggah kembali di berbagai media sosial lainnya.
Kasus ini awal mulanya terjadi pada pertengahan September dimana Rachel yang tiba di Indonesia setelah dia bersama kekasih dan manajernya bepergian dari Amerika Serikat harus menjalani masa karantina delapan hari sesuai aturan pemerintah.
Baca Juga: Pesona Pulau Bintan
Namun, sangat disayangkan Rachel ternyata kabur dari karantina dan diketahui alasan dia kabur untuk merayakan hari ulang tahun pada tanggal 23 September 2021.
Setelah diselidiki dan terkonfirmasi Rachel bersama dua rekannya berhasil kabur dengan bantuan oknum TNI. “Kapolda Metro Jaya berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dampak dari viralnya kasus Rachel Vennya ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga Polda Metro Jaya akan membentuk tim satgas khusus yang bekerja sama langsung dengan Komando.
Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19. Berdasar hasil dari penyelidikan, oknum TNI di Bandara Soekarno-Hatta.
Bagian Pengamanan Satgas Covid-19 melakukan tindakan non-prosedural dengan membantu Rachel Vennya melarikan diri dari kewajiban karantina bersama dengan dua rekannya.
Pada kenyataannya Rachel Vennya dengan dua rekannya sudah ketahuan untuk kabur untuk karantina di Soekarno-Hatta, tetapi dia membuat alasan akan melakukan karantina di Wisma Atlet.
Baca Juga: Daya Tarik Taman Kota Pahlawan
Dia dan dua rekannya memang sudah dibawa ke Wisma Atlet untuk melakukan karantina, tetapi pada akhirnya bisa kabur pulang ke rumah sebelum masa karantinanya selesai.
Berdasarkan aturan yang berlaku pada masa pandemi ini, Rachel Vennya sebenarnya tidak mempunyai hak sama sekali untuk menjalani masa karantina di Wisma Atlet karena tempat tersebut dikhususkan bagi beberapa golongan, yaitu pegawai pemerintah, pelajar atau mahasiswa Indonesia yang mengikuti pendidikan di luar negeri, dan para pekerja migran Indonesia (PMI).***
Descclaimer : artikel ini telah ditayangkan oleh Zona Jakarta