Hati-hati Pinjaman Online Ilegal, Simak Tips Pencegahan Supaya Tidak Terjebak

24 Juni 2021, 11:33 WIB
Hati-hati terhadap maraknya pinjaman online ilegal. Berikut ini tips mencegah pinjol supaya tidak terjebak. /Pixabay

PR SOLORAYA – Pinjaman online (pinjol) ilegal adalah layanan pembiayaan melalui online yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Umumnya, jika anda terjebak dengan pinjaman online ilegal ini data yang tertera akan dimanfaatkan untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

Penyebab terjebaknya seseorang dengan pinjaman online ilegal ini yaitu dikarenakan oknum pelaku yang terkait tidak meminta persyaratan ketat untuk memikat nasabah.

Baca Juga: Pendiri Antivirus John McAfee Ditemukan Bunuh Diri di Penjara, Simak Kronologinya

Maka dari itu, supaya tidak terjebak dari pinjaman online ilegal anda perlu memahami tentang pinjol tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari akun Instagram resmi OJK telah mengumumkan cara mencegah dari pinjaman online ilegal:

1. Pinjaman online (pinjol) legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Sejarah dan Ultah Tokoh Dunia pada Hari Ini 24 Juni 2021: Ada Lionel Messi hingga Perilisan iPhone

2. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol tersebut.

3. Jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

4. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

Baca Juga: Terkait Kontrak Baru, Fabrizio Romano Sebut Lionel Messi akan Perpanjang Kontrak dengan Barcelona

5. Selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik itu SMS atau pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Untuk memastikan pinjaman online legal atau bukan anda dapat mengecek legalitas izinnya melalui kontak OJK, yang tertera di bawah ini:

Baca Juga: Marc Klok Out dari Persija, Netizen Berbondong-bondng Unfollow Akun Instagram Sang Pesepak Bola

No. telp: 157

No. Whatsapp (WA): 081-157-157-157

Email: konsumen@ojk.go.id

Website: www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK

Bentuk penawaran melalui SMS atau Wa sudah dapat dipastikan itu adalah pinjaman online ilegal.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @ojkindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler