Berikut Ini Tuntunan Menghias Gigi Yang Harus Diketahui Wanita Muslim

5 Mei 2022, 07:10 WIB
berikut tuntunan atau cara merawat gigi sesuai penjelasan islam dan menambah wawasan serta pengetahuan baru untuk wanita muslimah /Unsplash/Lesly Juarez//

BERITASOLORAYA.com - Gigi adalah organ tubuh yang bisa menjadi salah satu bentuk perhiasan alami bagi kaum wanita, gigi yabg rapi dan bersih serta sehat tentu menjadi dambaan setiap wanita.

Cara merawat gigi juga dijelaskan dalam islam, tentang tuntunan cara merawatnya dengan syar'i dan diridhoi Allah Subhanahu Wa ta'ala.

Wanita muslimah tentu mencari cara menghias gigi yang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan syariat islam.

Baca Juga: Sinopsis 8 Rekomendasi Film Terbaru di Bioskop yang Tayang di Bulan Mei 2022, Ada Doctor Strange 2

Perlu diketahui bahwa agama islam merupakan agama yang mempermudah bagi umatnya, tentu dalam hal menghias gigi dalam pandangan islam juga diterangkan secara mudah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari buku Cantik Dalam Perspektif Islam karya Abu Ihsan Al-Atsari dan Ummu Ihsan pada Rabu, 4 Mei 2022, tentang tuntunan menghias gigi yang harus diketahui wanita muslim.

1. Bersiwak

Hendaknya dilakukan secara rutin setiap kali bau mulut terasa mulai berubah ke arah yang negatif, bahkan pada saat sedang berpuasa, anjuran ini tetap berlaku bagi para hambanya muslim dan muslimah.

Ibnu Khuzaimah berkata dalam shahihnya, tidak dikecuali kan orang yang berbuka (tak berpuasa) dari orang yang berpuasa. Di dalamnya ada dalil bahwa bersiwak bagi orang berpuasa setiap kali hendak mengerjakan salat merupakan suatu keutamaan.

Baca Juga: Mengenal PTSD, Sebuah Gangguan Kecemasan yang Menyerang Karena Trauma

2. Haram mengikir ataupun menjarangkan gigi jika tujuannya berhias atau mempercantik diri, bukan untuk pengobatan.

Dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih diterangkan bahwa " Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta di tato, orang yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabut bulu alisnya. Orang yang menjarangkan gigi demi kecantikan lahiriah dan orang yang mengubah ciptaan Allah,"

3. Boleh mengukir atau menambal gigi dengan tujuan pengobatan termasuk memakai gigi palsu

Imam an-Nawawi berkata "Dalam Hadis ini terdapat isyarat bahwasanya yang diharamkan adalah apabila ia dilakukan untuk kecantikan.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2022, Lengkap dengan Daftar Pemain

Adapun jika ia memang diperlukan untuk pengobatan atau disebabkan ada cacat pada giginya, ataupun alasan yang semisalnya, maka melakukan upaya itu diperbolehkan.

Kesimpulannya : "Bagi wanita muslimah upayakan untuk melakukan atau merawat gigi dengan sesuai syariat islam, dan InsyaAllah akan mendapatkan dua kebaikannya yaitu mengikuti sunnah dan sehat". ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Buku Cantik Dalam Perspektif Islam

Tags

Terkini

Terpopuler