Berikut Tata Cara Pelaksanaan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan di Saat Pandemi Covid-19

- 17 Juli 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi, Berikut ini tata cara pelaksanaan kurban sesuai dengan protokol kesehatan, di masa pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat.
Ilustrasi, Berikut ini tata cara pelaksanaan kurban sesuai dengan protokol kesehatan, di masa pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat. /Pixabay/MabelAmber

PR SOLORAYA – Berikut ini adalah aturan atau tata cara pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat.

Tata cara pelaksanaan kurban di saat pandemi Covid-19, harus diterapkan dan juga tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Aturan dan tata cara pelaksanaan kurban ini dilakukan di luar RPH (Rumah Potong Hewan) dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular Besok Minggu, 18 Juli 2021: Jangan Terlalu Ambisius

Hal ini lantaran pemotongan hewan kurban yang dilakukan di RPH sudah memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan.

Dikutip PRSoloraya.com dari Instagram @dkijakarta, inilah tata cara dan aturan pelaksanaan kurban di saat pandemi Covid-19:

1. Jaga jarak fisik atau physical distancing

- Dengan membatasi jumlah panitia

- Hanya dihadiri oleh panitia

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah