PR SOLORAYA – Berikut ini adalah aturan atau tata cara pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat.
Tata cara pelaksanaan kurban di saat pandemi Covid-19, harus diterapkan dan juga tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.
Aturan dan tata cara pelaksanaan kurban ini dilakukan di luar RPH (Rumah Potong Hewan) dengan protokol kesehatan ketat.
Hal ini lantaran pemotongan hewan kurban yang dilakukan di RPH sudah memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan.
Dikutip PRSoloraya.com dari Instagram @dkijakarta, inilah tata cara dan aturan pelaksanaan kurban di saat pandemi Covid-19:
1. Jaga jarak fisik atau physical distancing
- Dengan membatasi jumlah panitia
- Hanya dihadiri oleh panitia