Sebab kosmetik ilegal sering mengandung merkuri berbahaya yang bisa menyebabkan kanker kulit.
Sudah diketahui secara umum bahwa bahan merkuri dan karsinogen lain dalam kosmetik ilegal bisa menjadi pemicu penyebab kanker kulit.
Oleh sebab itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani mengimbau masyarakat untuk mengecek produk kosmetik dan skincare terlebih dahulu.
Terutama tentang kelayakan dan izin edar produk kosmetik yang bisa diakses di website cek BPOM RI. Jadi sebelum memutuskan untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik maupun skincare, dianjurkan untuk mengecek kelayakan dan izin edar produk kosmetik.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penggunaan kosmetik yang tak layak edar. Sebab kosmetik yang tak memiliki izin edar, biasanya berpotensi untuk menjadi pemicu penyebab kanker kulit.
Pengecekan pada kosmetik yang tak memiliki izin edar ini bisa dilakukan dengan cek KLIK. Pelanggan bisa mengecek dan memastikan bahwa tidak ada klaim berlebihan dalam produk kosmetik yang beredar.