BERITASOLORAYA.com – Penggeledahan yang dilakukan FBI terhadap rumah mantan Presiden AS Donald Trump di Florida telah berhasil menyita 11 set dokumen rahasia, termasuk beberapa dokumen yang bertanda sangat rahasia.
Pada hari Jumat, 12 Agustus 2022, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa alasan untuk melakukan penggeledahan karena adanya kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Spionase dan dua UU lainnya.
Surat perintah yang disetujui oleh hakim AS untuk melakukan penggeledahan dan dokumen lain yang menyertainya dirilis empat hari setelah FBI menggeledah rumah Donald Trump.
Baca Juga: Kronologi Salman Rushdie Dihujani Tikaman Saat Beri Kuliah, Begini Kondisinya
Donald Trump, dalam sebuah pernyataan di media sosialnya mengatakan bahwa dokumen yang ada pada dirinya ditempatkan di penyimpanan yang aman.
“Mereka tidak perlu merebut apa pun. Mereka bisa memilikinya kapan saja mereka mau tanpa bermain politik dan membobol Mar-a-Lago,” kata Trump.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan federal untuk mengetahui apakah Trump secara ilegal menghapus dokumen ketika ia meninggalkan kantor pada Januari 2021 setelah kalah dari Joe Biden.
Baca Juga: Kemdikbud Ajak Semua Guru, Kepala Sekolah dan Tendik Untuk Ikut Program Ini, Terkait Konsultasi?
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Reuters, FBI pada hari Senin mengangkut dokumen yang dilabeli sebagai rahasia.