Selangka Jadi ASN, Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Masuk Tahap Pengusulan NI PPPPK, Simak Tenggat Waktunya

- 7 Maret 2023, 20:13 WIB
Iluatrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Iluatrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 /Freepik/benzoix

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik untuk tenaga honorer nakes peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Saat ini, tahap perekrutan ASN PPPK untuj budang jesehatan memasuki tahapan pengusulan NI PPPK.

Perihal usulan NI PPPK untuk calon ASN bidang tenaga kesehatan diumumkan secara resmi melalui laman resmi BKN. Tepatnya, hal ini tertuang dalam Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 2276/B-MP.01.01/SD/D/2023 tentang Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 secara Elektronik.

Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar bagi para tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK TeNaga Kesehatan 2022. Pengusulan NI PPPK menandakan selangkah lebih dekat untuk bisa secara resmi menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Nabung Emas bisa Lewat Tokopedia loh! Mau? Simak Caranya di Sini

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman BKN, pengusulan NI PPPK untuk PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diperpanjang hingga 30 Maret 2023. Hal itu pulalah yang disampaikan oleh Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN perihal pengusulan NI PPPK tertanggal 3 Maret 2023.

Proses pengusulan NI PPPK dari instansi ke BKN dilakukan melalui Sistem Informasi ASN atau yang biasa disebut dengan SIASN. Oleh sebab itu, pada 1 Maret 2023, BKN mengadakan Bimbingan Teknis Layanan Penetapan NIP melalui SIASN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah yabg memperoleh formasi dalam pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Ditekankan pula dalam surat yang dikeluarkan BKN tersebut bahwa penetapan mulai berlakunya pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ditetapkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usulan NI PPPK.

Baca Juga: Masa Depan Cerah! Catat 15 SMA Terbaik di Yogyakarta versi LTMPT, Ada Incaranmu?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x