PNS di Lingkup Kemenkes Bisa Dapat Tunjangan Kinerja dengan Memenuhi Persyaratan Ini, Cek Selengkapnya

- 14 Maret 2023, 17:14 WIB
Ilustrasi PNS Kemenkes
Ilustrasi PNS Kemenkes /Tangkap layar ponorogo.go.id

BERITASOLORAYA.com - ASN yang bekerja di Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, dikabarkan akan mendapatkan tunjangan kinerja dengan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Berdasarkan Pasal 2 Permenakes No. 41 Tahun 2022, tunjangan kinerja akan diberikan kepada ASN setiap bulan berlandaskan ketentuan yang berlaku dalam peraturan menteri ini.

Bagi pejabat fungsional yang mendapat tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja yang diberikan adalah sebesar selisih antara tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan ASN, dengan tunjangan profesi pada jenjang jabatannya sekarang. 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenakes No. 41 Tahun 2022 Pola perhitungan dalam tunjangan kinerja bagi ASN, dihitung berdasarkan;

1) Kehadiran pegawai;

2) Kinerja pegawai;

3) Penugasan pegawai,

4) Hukuman disiplin

Perhitungan ini juga akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x