Mudah! Ternyata Begini Prosedur Mengurus Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

- 16 Maret 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini akan dijelaskan informasi mengenai prosedur mengurus klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.

Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan juga bisa menggunakannya untuk mengklaim berbagai alat kesehatan.

Salah satu pelayanan alat kesehatan yang bisa digunakan peserta BPJS Kesehatan adalah klaim kacamata.

Baca Juga: Loker Terbaru Posisi Akunting Support dari PT Global Intermedia, Cek Kualifikasi Khususnya...

Lalu, bagaimana prosedur mengurus klaim kacamata BPJS Kesehatan?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BPJS Kesehatan, klaim kacamata diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan kacamata bisa melakukan klaim ke optikal rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa resep kacamata dari dokter FKTP.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023, Ada Ketentuan Khusus yang Wajib Dipatuhi...

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x