WAJIB TAHU, Layanan Fasilitas Rawat Inap Kelas 1 BPJS Kesehatan Akan Ditiadakan, Berlaku untuk Para PNS…

- 8 Juni 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi. Inilah penjelasan mengenai program layanan fasilitas rawat inap kelas 1 untuk para PNS dari BPJS Kesehatan
Ilustrasi. Inilah penjelasan mengenai program layanan fasilitas rawat inap kelas 1 untuk para PNS dari BPJS Kesehatan /Pixabay/coorgasbeek/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang mengejutkan terkait pelayanan kesehatan bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan. Menurut informasi, pelayanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan tidak akan lagi tersedia bagi kelompok ini.

Keputusan penghapusan layanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan ini didasarkan pada Perpres RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sebelumnya menyebutkan bahwa PNS dan pensiunan berhak mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan.

Namun, dengan diberlakukannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kebijakan ini akan berubah. Dimana layanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan akan ditiadakan atau dihapus.

Implementasi KRIS JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) telah menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan akan meniadakan layanan rawat inap kelas 1 BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Disiapkan Sebagai Pengganti Toni Kroos, Inilah Posisi Asli dari Pemain Baru Real Madrid, Jude Bellingham…

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan KRIS adalah untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang telah mencapai lebih dari Rp50 triliun.

Dalam pasal 54A Perpres 64 Tahun 2020, disebutkan bahwa program pendanaan KRIS harus berkelanjutan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x