BERITASOLORAYA.com - Pada umumnya, dan secara prinsip, bagi kaum wanita lebih afdal beribadah di rumah. Termasuk ibadah berupa salat tarawih.
Salat tarawih, sebagaimana salat wajib juga semua salat sunah bagi para wanita lebih afdal dikerjakan di rumah.
Salat tarawih lebih afdol di rumah bagi wanita, karena maknanya lebih besar dari sisi pahalanya. Namun, bukan berarti tidak boleh salat di masjid.
Terdapat dalil-dalil mengenai wanita yang lebih afdal atau lebih baik jika salat di rumah, diantaranya hadis dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
“Salatnya wanita di kamarnya, lebih afdal daripada salatnya di ruang keluarga rumahnya. Salatnya wanita di kamar khususnya (tempat simpanan barang berharganya, pen.) lebih utama dari salatnya di kamarnya." (HR. Abu Dawud).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Semarang, 7 April 2022 atau 5 Ramadhan 1443 H