Hukum Potong Kuku dan Rambut saat Haid dari MUI, Menurut Berbagai Pendapat

- 9 Mei 2022, 07:58 WIB
Ilustrasi. Hukum potong kuku dan rambut saat haid dari MUI.
Ilustrasi. Hukum potong kuku dan rambut saat haid dari MUI. /freepik/

BERITASOLORAYA.com- Menstruasi atau haid merupakan siklus bulanan yang dialami oleh seorang wanita. Terdapat beberapa pertanyaan seputar haid di benak para wanita.

Salah satu pertanyaan seputar menstruasi yang kerap ditanyakan adalah tentang hukum memotong kuku dan rambut saat haid dalam islam.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman mui.or.id, berdasarkan buku, ‘Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam' diterbitkan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLHSDA-MUI), berikut hukum memotong kuku dan rambut saat haid.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surakarta 9 Mei 2022, Mulai dari Berawan hingga Hujan Ringan

Mengenai hal ini terdapat dua perbedaan pendapat.

Menurut pendapat pertama dari Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berdasarkan nas Mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa wanita haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.

Hal tersebut berdasarkan yang diterangkan dalam hadits dari Aisyah, bahwasanya Aisyah mengalami haid saat tiba di Makkah, ketika mengikuti haji bersama Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Real Madrid Kalah 1-0 dari Atletico Madrid pada La Liga, Berikut Kronologinya

Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x