Islam Tidak Memperbolehkan Seorang Muslim Mempunyai Rasa Hasud, Kecuali kepada Orang-Orang Ini

- 16 Maret 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi hasud atau iri
Ilustrasi hasud atau iri /Pixabay/ andremsantana


BERITASOLORAYA.com - Di dalam ajaran Islam, dengki dan iri hati merupakan sesuatu yang sangat dilarang. Hal itu merupakan sumber malapetaka bagi orang-orang yang memiliki dua sifat tersebut. Namun, Islam juga memperbolehkan dengki atau iri hati kepada orang-orang tertentu. Siapakah orang-orang tersebut?

Tetapi sebelum membahas soal orang-orang yang diperbolehkan dalam Islam untuk dengki dan iri hati kepada mereka, alangkah baiknya Anda mengetahui definisi sifat ini terlebih dahulu.

Sifat-sifat seperti dengki, iri hati disebut hasud merupakan penyakit hati yang sangat tercela sehingga Islam di dalam ajarannya untuk senantiasa menjauhi sifat-sifat tersebut.

Baca Juga: Ketahui Kriteria Penerima Bansos PKH hingga Cara Mengeceknya di cekbansos.go.id

Sifat-sifat seperti dengki atau iri hati biasanya timbul ketika seseorang, entah itu saudara, teman atau kerabat mendapatkan kenikmatan, kemudian seseorang yang memiliki iri hati atau dengki itu merasa sakit hati kepada orang tersebut.

Maka jangan sampai hal itu terjadi pada Anda. Sebab dengki atau iri hati memberikan efek negatif yang luar biasa, yang mempengaruhi pola pikir pikiran maupun tindakan.

Ujung-ujungnya mereka yang memiliki sifat tercela itu akan merasa bahwa hidupnya tidak baik-baik saja.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi MUI, dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim karangan Imam Abu Zakariya an-Nawawi menyebutkan dengki atau iri hati bisa bermakna hasad atau hasud. Hasud dibagi menjadi dua makna, makna hakiki dan makna majazi (kiasan).

Baca Juga: Baru Saja, BKN Beri Imbauan Penting ke Peserta Seleksi PPPK Teknis, Tinggal Besok…

Hasud dalam makna hakiki adalah seseorang yang memiliki rasa iri hati atau sakit kepada orang lain karena orang tersebut mendapatkan nikmat dan berharap kenikmatan itu jatuh di tangannya. Di dalam ajaran Islam, hal tersebut dihukumi haram.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x