8 Golongan Orang Ini Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

- 27 Maret 2023, 19:47 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /FREEPIK/macrovector/

BERITASOLORAYA.com - Zakat menjadi satu kewajiban umat Islam yang dilaksanakan sesuai dengan waktu dan hitungannya atau nisab. Zakat dilaksanakan sebagai bagian dari rukun Islam. Siapa saja orang berhak menerima zakat? Simak artikel ini. Ada dua jenis zakat, yakni zakat harta benda dan zakat badan. Ketika bulan Ramadhan, ada kewajiban zakat yang sudah sangat familiar yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah termasuk ke dalam zakat badan yang wajib dikeluarkan ketika bulan Ramadhan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kitab Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, ulama mazhab sepakat bahwa zakat sah dikeluarkan jika disertai niat berzakat.

Berdasarkan Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di antaranya.

Baca Juga: Kriteria Resmi Kemenag Jemaah Haji Reguler yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H 2023 M

Orang Fakir

Imam Hanafi berpendapat bahwa orang fakir artinya orang yang mempunyai harta kurang dari nisab. Sekalipun kondisi fisik sehat dan mempunyai pekerjaan, dalam definisi Imam Hanafi jika tidak mempunyai harta kurang dari nisab tetap digolongkan orang fakir.

Imam Hanafi berpandangan ketika orang memiliki harta sampai nisab, maka ia wajib berzakat. Orang yang tergolong wajib mengeluarkan zakat, tidak wajib menerima zakat.
Orang Miskin

Imam Hanafi, Imam Malik dan Imamiyah sepakat bahwa orang miskin merupakan golongan orang yang memiliki keadaan ekonomi lebih buruk daripada orang fakir.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x