الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره
Ayat di atas menyatakan bahwa hal yang tidak membatalkan puasa meski masuk ke dalam rongga perut yakni lupa, tidak tahu, dipaksa, air liur dengan sesuatu yang ada di sela gigi dan sulit dapat dipisahkan.
Menurut pernyataan tersebut, Kemenag mengungkapkan bahwa banyak ulama Syafi’i yang menuturkan jika sedikit sisa-sisa makanan yang sulit untuk dipisahkan bukan hal yang membatalkan puasa termasuk saat bulan Ramadhan.
Kemudian, Kemenag juga mengambil pendapat dari Hasyiyah al-Bujairimi yang menyatakan bahwa rasa makanan tertinggal dari sisa makanan tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan sebab tidak ada wujud benda yang masuk ke rongga perut.
Baca Juga: Cobalah 5 Makanan Ini untuk Menu Sahur, Bikin Gak Gampang Haus saat Berpuasa
Selanjutnya, pembahasan Kemenag terkait dengan hukum mencicipi makanan saat puasa di bulan Ramadhan apakah membatalkan puasa atau tidak.
Dari laman resminya, Kemenag mengungkapkan pendapat yang disadur oleh banyak ulama Syafi’i dari qaul Ibnu Abbas terkait mencicipi makanan saat puasa di bulan Ramadhan.
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ
Riwayat dari Ibnu Abbas menyatakan bahwa mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak memasuki kerongkongan.