Komisi Pemberantasan Korupsi Jadi ASN, Mardani Ali Sera Sebut Pisau Pelemahan Melalui Revisi UU KPK Kian Nyata

- 4 Mei 2021, 15:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Mardani Ali Sera berikan tanggapan.*
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Mardani Ali Sera berikan tanggapan.* /Antara/HO-Humas Fraksi PKS

PR SOLORAYA – Belakangan ini publik dibuat heboh dengan puluhan pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan yang dikabarkan tidak lolos tes kebangsaan sebagai proses alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, proses peralihan status KPK menjadi ASN tersebut, banyak menimbulkan kontroversial di kalangan para pejabat, akademisi dan masyarakat.

Beberapa kalangan menilai, dengan peralihan KPK menjadi ASN dan tentunya dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan menjadi cikal bakal KPK dapat di setir oleh pemerintah.

Baca Juga: Surat Al-Qadr dan Artinya, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin

Hal ini mengingat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independent atau tidak terikat, serta berdiri sendiri.

Politikus Fraksi PKS Mardani Ali Sera ikut buka suara terkait peralihan serta pertanyaan-pertanyaan tes KPK tersebut.

Pertanyaan dalam tes itu menuai sorotan karena membahas soal qunut, doa makan, status menikah, hingga soal Habib Rizieq.

Baca Juga: Resep Bola Cokelat Tanpa Oven, Ide Kue Lebaran yang Nikmat

Mardani menilai, buntut tes tersebut akan mengakibatkan mereka terancam didepak dari KPK.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x