PR SOLORAYA - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menilai Undang-Undang Cipta Kerja mampu meningkatkan daya saing para pekerja.
Hal itu ia sampaikannya pada Jumat, 7 Mei 2021, dalam acara dialog webinar bertemakan Bedah UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan.
Haiyani mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja harus dipandang positif karena memperbaiki, menyempurnakan, dan melindungi pihak pengusaha maupun pekerja, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Lokal Bisa Dikendalikan Pemerintah, Australia Akan Buka Kembali Perjalanan dari India
UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 selain meningkatkan daya saing, menurut Haiyani juga akan meningkatkan kualitas perlindungan terhadap pekerja termasuk di sektor kelapa sawit.
UU Cipta Kerja, lanjutnya, menjawab masalah upah kerja, jam kerja panjang, perlindungan hak pekerja, buruh kerja harian lepas, perjanjian kerja waktu tertentu, mencegah pekerja anak, dan melindungi pekerja perempuan dari tindakan kekerasan.
"Seluruh persoalan tersebut kerap kali diangkat untung menyerang sawit. Kampanye negatif sawit di sektor tenaga kerja sangat merugikan semua pihak. Tanpa penanganan yang baik, kampanye tadi bisa merusak kontribusi sawit terhadap negara," kata Haiyani.
Baca Juga: Teaser Baru Stranger Things Season 4 Dirilis, Berikut Rekap dan Seputar Musim Terbarunya
"Padahal, peran sawit telah terbukti menyerap 16 juta tenaga kerja baru," jelasnya.