PR SOLORAYA - Terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Asabri, Kejaksaan Agung telah menerima hasil penghitungan kerugian negara.
Adapun hasil perhitungan kerugian uang negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi Asabri tersebut, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Senin, 31 Mei 2021, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan jika kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi Asabti mencapai Rp22,78 triliun.
"Kerugian keuangan negara (kasus dugaan korupsi di PT Asabri) Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," terang Burhanuddin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi Asabri, yang disampaikan dalam konferensi pers hari ini adalah nilai pasti, setelah awalnya sempat terjadi pergeseran nilai dari perkiraan awal.
"Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya," Ketua BPK Agung Firman Sampurna.