Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Sebut Capai Puluhan Triliun

- 31 Mei 2021, 19:48 WIB
Diungkapkan oleh Kejaksaan Agung, kerugian yang dialami negara akibat kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
Diungkapkan oleh Kejaksaan Agung, kerugian yang dialami negara akibat kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun. /PMJ News

PR SOLORAYA - Terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Asabri, Kejaksaan Agung telah menerima hasil penghitungan kerugian negara.

Adapun hasil perhitungan kerugian uang negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi Asabri tersebut, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Senin, 31 Mei 2021, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan jika kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi Asabti mencapai Rp22,78 triliun.

Baca Juga: Kembali Tuai Kekecewaan, Kalina Ocktaranny Dapatkan Pengakuan Vicky Prasetyo Belum Lelah Cari Wanita Lain

 

"Kerugian keuangan negara (kasus dugaan korupsi di PT Asabri) Rp22,78 triliun. Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," terang Burhanuddin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi Asabri, yang disampaikan dalam konferensi pers hari ini adalah nilai pasti, setelah awalnya sempat terjadi pergeseran nilai dari perkiraan awal.

 

"Bahasa hukumnya, angka yang nyata dan pasti jumlahnya,"  Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x