Pemerintah Bakal Terapkan RUU KUP dan Tarik Pajak Sembako, Rocky Gerung: Ini Melanggar Pancasila

- 12 Juni 2021, 09:44 WIB
Rocky Gerung komentari RUU KUP.
Rocky Gerung komentari RUU KUP. /Instagram.com/@rocky.gerung

PR SOLORAYA - Rancangan Undang-Undang revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau yang dikenal RUU KUP, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

RUU KUP direncanakan akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor pendidikan, sembako, jasa tenaga kerja dan lainnya.

Hadirnya RUU KUP ini mendapat kritikan publik, salah satunya ialah Analis Indonesia Rocky Gerung saat menjadi narasumber di diskusi yang diselenggarakan secara online oleh Mardani Ali Sera pada 11 Juni 2021 pukul 20.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Pemain Manchester City Sterling dan Kapten Liverpool Henderson Masuk Daftar Kehormatan Ratu Elizabeth II

Rocky menjelaskan bahwa hukum pajak selalu berubah, tidak statis dan disesuaikan dengan daya bayar masyarakat.

Bagi Rocky, Pajak sebenarnya bukanlah kewajiban, tetapi didasarkan atas kemampuan bayar masyarakat. Jika hukum pajak akan diubah, maka perlu perhitungan kemampuan masyarakat untuk membayarnya.

Efek dari RUU KUP dengan mengambil pajak sembako, pendidikan, tenaga kerja atau lainnya akan sangat berdampak terhadap masyarakat bawah.

Baca Juga: Kim Jong Un Sebut K-Pop Sebagai Kanker Ganas Bagi Budaya Korea Utara

Kebijakan Pemerintah dengan mengusulkan RUU KUP ke DPR RI agar segera terealisasi, dipandang sudah melanggar Pancasila dan menciptakan ketimpangan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: YouTube Mardani Ali Sera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x