PR SOLORAYA - Dipotongnya hukuman Jaksa Pinangki, terpidana kasus pencucian uang langsung menuai polemik di tengah masyarakat.
Pihak Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Pinangki menjadi empat tahun, dari yang sebelumnya dihukum selama 10 tahun.
Aksi Pengadilan Tinggi Jakarta itu dirasa membenarkan pepatah lama tentang hukum di Indonesia yang semakin tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Sejumlah tokoh ikut memberikan komentar terkait putusan pengadilan terhadap hukuman Pinangki tersebut.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta? Cristiano Ronaldo Menolak Coca-Cola karena Produk Yahudi
Salah satu ulama kondang Tanah Air, Ahmad Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus ikut memberikan komentar terkait pengurangan hukuman dalam praktik pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Pinangki Dipotong Masa Tahanannya, Gus Mus Singgung Penyebab Pemberantasan Korupsi Tak Akan Berhasil Tuntas", Gus Mus menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan terlalu terdampak dengan ditambah atau dikurangi masa hukumannya.
“Mau ditambah atau apalagi dipotong hukuman koruptornya, tidak akan terlalu berdampak terhadap pemberantasan korupsi,” kata Gus Mus melalui akun Instagram miliknya @s.kakung.