Hanif Alatas Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi, Menantu Rizieq Shihab Ajukan Banding

- 24 Juni 2021, 14:39 WIB
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengajukan banding terkait dengan vonis yang didapatkannya dalam kasus tes usap RS Ummi.
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, mengajukan banding terkait dengan vonis yang didapatkannya dalam kasus tes usap RS Ummi. /Twitter/@Soebandilr

PR SOLORAYA - Pada hari ini, persidangan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor terhadap terdakwa Rizieq Shihab digelar.

Dalam persidangan terkait kasus tes usap RS Ummi ini, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab diketahui mendapatkan vonis empat tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi tersebut.

Baca Juga: Jokowi Ajak Warga untuk Segera Melakukan Suntik Vaksin Covid-19: Jangan Ada yang Menolak

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Tak hanya Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, juga turut dijatuhi vonis pidana penjara terkait dengan kasus tes usap RS Ummi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," sambung Khadwanto, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Baca Juga: Wisata New Selo Boyolali Ditutup Sementara, Catat Tanggal Bukanya

Terkait dengan kasus tes usap RS Ummi, Hanif Alatas terbukti bersalah dengan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x