PR SOLORAYA - Pada hari ini, persidangan terkait kasus tes usap RS Ummi Bogor terhadap terdakwa Rizieq Shihab digelar.
Dalam persidangan terkait kasus tes usap RS Ummi ini, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab diketahui mendapatkan vonis empat tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi tersebut.
Baca Juga: Jokowi Ajak Warga untuk Segera Melakukan Suntik Vaksin Covid-19: Jangan Ada yang Menolak
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Tak hanya Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, juga turut dijatuhi vonis pidana penjara terkait dengan kasus tes usap RS Ummi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," sambung Khadwanto, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
Baca Juga: Wisata New Selo Boyolali Ditutup Sementara, Catat Tanggal Bukanya
Terkait dengan kasus tes usap RS Ummi, Hanif Alatas terbukti bersalah dengan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.