Setuju Hasil Kajian Tentang Usulan Amandemen UUD 1945, LaNyalla Desak MPR untuk Segera Menindaklanjuti

- 24 Juni 2021, 19:30 WIB
LaNyalla Mattalitti.
LaNyalla Mattalitti. /Instagram @lanyalla_academia

PR SOLORAYA - Rapat Paripurna DPD RI yang berlangsung di Nusantara V pada Kamis, 24 Juni 2021 menyetujui hasil kajian tim kerja politik pokok-pokok haluan negara (PPHN) tentang draft usulan amandemen terbatas UUD 1945.

Dalam rapat paripurna DPD RI tersebut terdapat dua pasal dan empat ayat yang akan diusulkan DPD RI untuk dilakukan amandemen terbatas UUD 1945.

LaNyalla mengutarakan bahwa dua pasal dan empat ayat yang terdapat di dalam draft usulan amandemen terbatas UUD 1945 dalam rangka fungsionalisasi haluan negara dan penataan MPR, DPD dan DPR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 25 Juni 2021, Pisces akan Dapat Kemajuan Besar dalam Karier dan Keuangan

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari unggahan media sosial DPD RI, berikut empat ayat dan dua pasal dalam draft usulan amandemen terbatas UUD 1945.

Pertama, menambah satu ayat baru pada pasal tiga UUD 1945, yang selanjutnya akan menjadi ayat empat pada pasal tersebut.

Tambahan ayat tersebut memiliki bunyi: "Majelis Permusyawaratan Rakyat menentukan haluan negara atas usulan presiden setelah dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah".

Baca Juga: Lirik lagu Know Me Too Well dari New Hope Club dan Danna Paola, Sedang Hits di YouTube dan Viral di TikTok

Kedua, DPD RI mengusulkan untuk dilakukan perubahan terhadap tiga ayat pada pasal 23 UUD 1945. Ayat-ayat tersebut diantaranya dan berbunyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @dpdri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x