Sudah Tau Jika Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga?

- 9 Oktober 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah /@parentingpernikahan

BERITA SOLO RAYA - Menikah siri kerap dilakukan Sebagian pasangan suami istri karena alasan-alasan tertentu. Menikah siri juga kerap disebut nikah di bawah tangan.

Pernyataan itu mendapatkan respons pertanyaan-pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

Kerap menjadi pertanyaan banyak pihak adalah apakah pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan ke dalam kartu keluarga?

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).

Dikutip Beritasoloraya.com dari video yang diunggah kanal Youtube Ditjen Dukcapil. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan setiap penduduk Indonesia wajib terdaftar dalam KK.

Baca Juga: Setelah Menang Melawan Taiwan 2-0, Timnas Indonesia Lakukan Latihan Pemulihan Dan Evaluasi

Oleh karena itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan sipil Kementrian Dalam Negeri memberi pelayanan pada semua warga.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri. Bisa dimasukkan dala satu kartu keluarga,” Kata Zudan dalam keterangan video, Kamis 7 oktober 2021.

Kendati begitu, Zudan menegaskan kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri. Dirinya menegaskan, Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah