Wajib Diketahui, Inilah 10 Aturan PPKM level 3 Saat Libur Natau 2022.

- 23 November 2021, 16:52 WIB
Potret Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dan Anggota DPR RI Fadli Zon.
Potret Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dan Anggota DPR RI Fadli Zon. /Jurnal Soreang /Instagram @muhadjir_effendy @fadlizon
 
BERITASOLORAYA.com - Hari libur natal dan tahun baru akan segera tiba.
Mengingat hari Natau tersebut, pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
 
Pemberlakuan PPKM bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19.
 
Mudjahir Effendy, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan bahwa perlunya menerapkan kebijakan ini yang bertujuan mencegah dan menghambat.
Namun, ia menegaskan pula supaya ekonomi tetap bergerak. 
 
 
"Kebijakan ini diperlukan supaya menghambat serta mencegah penyebaran virus Covid-19, namun ekonomi harus tetap bergerak," ucapnya. 
 
Kabarnya PPKM level 3 akan dilaksanakan tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 
 
Dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan 10 aturan yang wajib diketahui oleh masyarakat.
 
 
Berikut peraturannya:
 
1. Dilarang melakukan pesta yang mengumpulkan banyak kerumunan orang, seperti kembang api, pawai, dan arak-arakan. 
 
2. Dilarang berpergian seperti pulang kampung dengan tujuan yang tidak jelas (tidak primer). 
 
3. Dilarang melakukan berpergian selama hari Natau 
 
 
4. Fasilitas umum yang ada ditutup, seperti alun-alun dan lapangan terbuk
 
5. Bagi yang menggunakan transportasi umum, diwajibkan sudah melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama.
 
6. Saat PPKM level 3, dilarang mengambil cuti dengan alasan melaksanakan liburan hari Natal dan Tahun Baru.
Berlaku untuk ASN, Polri, TNI, serta karyawan swasta. 
 
 
7. Pembatasan kegiaatan di tempat ibadah saat PPKM level 3. Pembatasan jumlahnya yakni maksimal kapasitas 50 persen. 
 
8. Selian itu, pembatasan juga berlaku di bioskop. Jumlah pembatasan pengunjung hingga 50 persen.
 
9. Pembatalan lain berlaku di tempat umum, seperti Cafe, tempat makan, restoran, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
 
 
10. Pembatasan di mall, pusat perbelanjaan juga dilakukan. Dengan jumlah maksimal 50 persen serta tutup pukul 21.00. Penggunaan protokol kesehatan harus ketat.***
 

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Sinarjateng.com-Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x