BPJH Kemenag Tetapkan Biaya Sertifikasi Halal, Berikut Biaya Layanan Utama yang bisa Anda Simak

- 25 Desember 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi produk halal.
Ilustrasi produk halal. /pixabay

BERITASOLORAYA.com - Sertifikasi Halal merupakan suatu hal yang penting dilakukan oleh berbagai perusahaan yang membuat produk untuk masyarakat muslim di Indonesia.

Sebab Sertifikasi Halal merupakan bentuk dari sebuah jaminan bahwa produk tersebut halal. Sekadar informasi halal merupakan Bahasa Arab yang artinya ‘diperbolehkan’.

Penggunaan halal sederhananya, dilabelkan atau diperuntukkan pada suatu produk baik itu barang maupun jasa yang diperbolehkan atau diizinkan untuk digunakan oleh muslim.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Lilin Candi, Polrestabes Semarang Terima Supervisi dari Tim Mabes Polri

Sehingga jika halal ada atau tertera pada suatu produk maka hal tersebut dapat digunakan atau dipakai. Jadi, Sertifikasi Halal merupakan hal penting karena menjadi bentuk pengakuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Dengan kata lain Sertifikasi Halal perlu dilakukan agar tidak adanya kekhawatiran terutama bagi umat muslim sebab, produk tersebut sudah dijamin halal oleh Lembaga pemerintah.

Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari indonesia.go.id bahwa BPJH merupakan lembaga yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama RI dengan tujuan sebagai perlindungan negara terhadap barang atau jasa yang digunakan umat muslim.

Baca Juga: Dua Warga Nagrek Tewas , 3 Oknum Anggota TNI AD Jalani Proses Hukum

Adapun pemerintah telah mengatur produk halal, melalui Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menuliskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x