Tarif Tol Dalam Kota Naik, Begini Besarannya Sesuai Golongan

- 25 Februari 2022, 17:38 WIB
Ilustarasi tarif tol naik.
Ilustarasi tarif tol naik. /Pixabay/Alexas_Fotos

BERITASOLORAYA.com - Tarif tol dalam kota diberlakukan kenaikan atau dalam istilah penyesuaian.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @pupr_bpjt, inilah pemberlakuan kenaikan atau penyesuaian tarif tol dalam kota.

Pada penyesuaian kenaikan tarif tol dalam kota tersebut diberlakukan terhitung mulai tanggal 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Bahas Sanksi Untuk Rusia Atasi Invansi Kepada Ukraina, Para Menteri Luar Negeri Uni Eropa Gelar Rapat Darurat

Jalan tol yang mengalami penyesuaian kenaikan tarif, diantaranya adalah jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit

Kenaikan tol dalam kota tersebut, akan diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022.

Pasalnya, penyesuaian tarif jalan tol sudah ditetapkan berdasarkan UU Jalan No. 2 tahun 2022 yaitu tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Sementara, pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M6,2 di Pasaman Barat, Sumatera Barat Turut Dirasakan di Daerah Berikut Ini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @pupr_bpjt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x