Tarif Tol dalam Kota Jakarta Naik Kembali, Direktur CMNP: untuk Meningkatkan Pelayanan dan Rasa Nyaman

- 26 Februari 2022, 07:16 WIB
Tarif Tol Dalam Kota di Jakarta rencananya akan naik kembali, berikut ini daftar harga untuk setiap golongan.
Tarif Tol Dalam Kota di Jakarta rencananya akan naik kembali, berikut ini daftar harga untuk setiap golongan. /Pikiran Rakyat Bekasi/Muhamad Bagja

BERITASOLORAYA.com - Tarif Tol dalam Kota di Jakarta mengalami kenaikan mulai Sabtu, 26 Februari 2022, tepatnya pukul 24.00 WIB.

Penyesuaian tarif tol dalam Kota Jakarta ini sudah diatur dalam Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol dengan perubahan terakhir PP Nomor 17 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, penyesuaian tarif tol juga diatur dalam pasal 48 Ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Makanan Berikut Ini Baik Dikonsumsi untuk Penderita Anemia

Penyesuaian tarif tol ini akan dilakukan di beberapa ruas tol dalam kota.

Tarif tol dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp500 di setiap golongannya. Berikut tarif tol terbaru yang akan digunakan pukul 24.00 WIB pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Gol I:   Sebesar Rp10.500 yang semula Rp10.000

Gol II:  Sebesar Rp15.500 yang semula Rp15.000

Gol III: Sebesar Rp 15.500 yang semula Rp15.000

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @pupr_bpjt ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x