BERITASOLORAYA.com - Tarif Tol dalam Kota di Jakarta mengalami kenaikan mulai Sabtu, 26 Februari 2022, tepatnya pukul 24.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol dalam Kota Jakarta ini sudah diatur dalam Pasal 68 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol dengan perubahan terakhir PP Nomor 17 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, penyesuaian tarif tol juga diatur dalam pasal 48 Ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca Juga: Makanan Berikut Ini Baik Dikonsumsi untuk Penderita Anemia
Penyesuaian tarif tol ini akan dilakukan di beberapa ruas tol dalam kota.
Tarif tol dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp500 di setiap golongannya. Berikut tarif tol terbaru yang akan digunakan pukul 24.00 WIB pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Gol I: Sebesar Rp10.500 yang semula Rp10.000
Gol II: Sebesar Rp15.500 yang semula Rp15.000
Gol III: Sebesar Rp 15.500 yang semula Rp15.000