Rincian Gaji PPPK dan Tunjangannya serta Link Resmi dari BPK

- 1 Maret 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi gaji PPPK
Ilustrasi gaji PPPK /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seringkali ditanyakan.

Selain gaji, beberapa pertanyaan lain terkait PPPK adalah mengenai tunjangan yang akan didapatkan.

Pasalnya, gaji PPPK dan tunjangan diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang 'Gaji dan Tunjangan PPPK'.

Baca Juga: Keraton Surakarta Tunjuk Calon Pengganti Pakoe Boewono XIII Saat Tingalan Dalem Jumenengan ke-18

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari peraturan.bpk.go.id, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020, Inilah penjelasannya lebih lanjut.

Untuk melihat gaji setiap golongan, simak di bawah ini.

1. Golongan I gaji yang diterima kurang lebih Rp1.794.900 hingga Rp2.447.600

2. Golongan II gaji yang diterima kurang lebih Rp1. 960.200 hingga Rp2. 843.900.

3. Golongan III gaji yang diterima kurang lebih Rp2. 043.200 hingga Rp2. 964.200

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x