BERITASOLORAYA.com - PPPK Tahap 3 untuk guru maupun PPPK 2022 untuk non-guru.
Bagi yang ingin mengikuti PPPK Tahap 3 untuk guru maupun PPPK 2022 non-guru perlu memperhatikan skema yang dimulai dari pendaftaran, syarat, batas usia dan jadwalnya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id, Inilah alur pendaftaran PPPK Tahap 3 dan PPPK 2022 untuk non-guru.
Alur Pendaftaran dapat disimak sebagai berikut:
1. Pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022, mendaftar akun akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pelamar PPPK Tahap 3 tahun 2022 memastikan ijazah/latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id).
3. Untuk Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi tahap II, bisa menentukan kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Atta Halilintar Bahagia Bisa Bertemu dengan H. Faisal yang Datang Menjenguk Baby Ameena