BERITASOLORAYA.com - Mengurus sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dibocorkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun terkait hal itu, Kemenag membagikan cara pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM).
Pasalnya, dalam mengurus sertifikasi halal itu cukup sederhana dan mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Kronologi Kematian Aktris Ukraina, Oksana Shvets Akibat Serangan Roket Rusia
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama kata H. Mastuki mengatakan sebuah langkah awal untuk mengurus sertifikasi halal.
"Langkah pertama itu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based," ujarnya.
Untuk pengisian data yang harus dilengkapi diantaranya adalah data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha yang dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK)
Nama dan jenis produk, daftar produk serta bahan yang digunakan seperti bahan baku produk, pengolahan produk seperti proses pembelian, penerimaan.