Cara Urus Sertifikasi Halal bagi UMKM Langsung dari Kemenag, Wajib Tahu

- 18 Maret 2022, 20:05 WIB
Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan BPJPH Kemenag Indonesia
Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal Sesuai Aturan BPJPH Kemenag Indonesia /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

BERITASOLORAYA.com - Mengurus sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dibocorkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun terkait hal itu, Kemenag membagikan cara pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM).

Pasalnya, dalam mengurus sertifikasi halal itu cukup sederhana dan mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Kronologi Kematian Aktris Ukraina, Oksana Shvets Akibat Serangan Roket Rusia

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama kata H. Mastuki mengatakan sebuah langkah awal untuk mengurus sertifikasi halal.

"Langkah pertama itu, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan melengkapi dokumen- dokumen yang diperlukan dan itu sudah tersedia secara online based," ujarnya.

Untuk pengisian data yang harus dilengkapi diantaranya adalah data pelaku usaha (Nomor Induk Berusaha yang dibuktikan dengan NPWP, SIUP, atau IUMK)

Baca Juga: Bareskrim Polri Bekerja Sama dengan Kepolisian Luar Negeri Ungkap Dalang Binomo, Indra Kenz Sudah Terpojok

Nama dan jenis produk, daftar produk serta bahan yang digunakan seperti bahan baku produk, pengolahan produk seperti proses pembelian, penerimaan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x