Aturan Baru THR dan Gaji 13 Tahun 2022 untuk PNS dan PPPK dari Surat Kemenkeu, Cek Jangan Sampai Ketinggalan

- 2 April 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi THR dan gaji 13 PNS dan PPPK
Ilustrasi THR dan gaji 13 PNS dan PPPK /Instagram @bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com - Pemberian THR dan mendapatkan gaji menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Negara seperti PNS dan PPPK.

Perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK, telah diatur dalam surat dari Kementerian Keuangan nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.

Pemberian THR dan gaji 13 untuk PNS dan PPPK ini diberikan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga: Sebelum Terkenal di A Business Proposal, Ternyata Aktor Kim Min Kyu Pernah Bikin Sensasi ini...

Lebih lanjut di dalam isi surat tersebut terdapat Pasal 5 yang menjelaskan mengenai juknis THR dan gaji ke 13.

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan Negara
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Gibran Hadiri Royal Dinner Penanda Berakhirnya Agenda G20 Di Solo

Ketika sudah mengetahui poin a dan b, dapat diketahui untuk pegawai pemerintah yang sedang cuti tidak berhak mendapatkan THR di tahun 2022.

Seperti diketahui datangnya hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 1-2 Mei 2022, tentunya banyak pegawai pemerintah yang mengharapkan adanya THR dan gaji 13.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x