Aturan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

- 2 April 2022, 16:09 WIB
Ilustrasi Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H /Pexels/Acharaporn Kamarnboonyarush
Ilustrasi Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H /Pexels/Acharaporn Kamarnboonyarush /

BERITASOLORAYA.com - Di bulan Ramadhan 1443 H, Aparatur Sipil Negara akan mengikuti jam kerja yang baru.

Adanya penetapan jam kerja yang baru untuk ASN telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 11 Tahun 2022.

Surat tersebut membahas mengenai jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan instansi pemerintah.

Lebih lanjut berikut ini merupakan aturan jam kerja untuk ASN di bulan Ramadhan 1443 H, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja sebagai berikut:

Baca Juga: Update, NIP PPPK dan CPNS 2022 Resmi dari BKN serta Linknya

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis yaitu pukul 08.00 – 15.00

Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30

  1. Hari Jumat, ASN akan bekerja pada pukul 08.00 – 15.00

Waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30

Selain itu, juga terdapat aturan jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja sebagai berikut:

  1. Hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu, ASN bekerja pada pukul 08.00 – 14.00

Waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x