BERITASOLORAYA.com - Terdapat syarat untuk mengajukan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
Syarat pengajuan gaji PPPK dapat disimak bagi yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut.
Sementara itu, untuk Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Cara Mudah Instalasi Aplikasi SEB versi Windows untuk Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Meskipun begitu, seperti yang diketahui bahwa untuk mendapatkan gaji ASN PPPK terdapat syarat untuk mengajukannya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Ardiko Ramos, melalui Dinas Pendidikan berikut adalah syarat atau ketentuan untuk mengajukan gaji ASN PPPK.
1. Fotokopi (FC) Surat SK CPNS yang telah dilegalisir oleh atasan langsung.
2. Fotokopi (FC) Surat Penghadapan yang telah dilegalisir oleh atasan langsung.
3. Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT), asli dengan stempel basah yang ditandatangani kepala sekolah tempat bertugas baru dan lama dengan status yang baru.