Catat! Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2022

- 18 April 2022, 17:34 WIB
Ilustrasi Cuti Bersama dan libur lebaran 2022
Ilustrasi Cuti Bersama dan libur lebaran 2022 /Carr, Riggs & Ingram

BERITASOLORAYA.com - Jadwal hari libur lebaran dan cuti bersama selalu ditunggu. Hari libur nasional 2022 mengacu pada SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Mengenai hari libur lebaran dan cuti bersama tahun 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Sesuai surat Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: V BTS Upload Foto di Instagram dan Kemudian Dihapus, Ada Apa?

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan pada tanggal 7 April pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama.

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.” 

Pernyataan tersebut tertuang dalam tertuang dalam SKB.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB.

Baca Juga: The Sound Of Magic Tampilkan Ji Chang Wook di Dunia Ajaib Bersama Hwang In Yeop dan Choi Sung Eun

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x