Tanggapi Pernikahan Adik Presiden Jokowi, Prof. Bambang Saputra : Tidak Ada Undang-Undang yang Melarangnya

- 20 April 2022, 14:38 WIB
Profesor Bambang Saputra dan Idayati
Profesor Bambang Saputra dan Idayati /Inung R. Sulistyo


BERITASOLORAYA.com – Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberitakan akan melangsungkan pernikahan dengan Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernikahan adik Presiden Jokowi tersebut direncanakan akan digelar pada 26 Mei 2022 dengan mengambil tempat di Gedung Graha Saba Buana, Solo, Jawa Tengah.

Namun pernikahan Idayati dengan Anwar Usman tersebut, belakangan diterpa berbagai isu politis terutama dikaitkan dengan Presiden Jokowi yang akan menjabat kembali untuk periode ke-3.

Terkait dengan hal ini, Profesor Bambang Saputra memberikan tanggapannya melalui wawancara via telepon dengan BeritaSoloRaya.com pada Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Resmikan Bandara Trunojoyo Holding BUMN Pertahanan Defend ID, Jokowi Kunjungi Jawa Timur

Menurut Prof. Bambang, pernikahan Idayati dengan Anwar Usman tersebut sah untuk dilakukan dan tidak melanggar ketentuan hukum apapun di Indonesia.


“Menurut saya, tentang pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi, Bapak Anwar Usman dengan Ibu Idayati, adiknya Presiden Jokowi yang akan berlangsung tanggal 26 nanti itu, tidak melanggar peraturan undang-undang apapun,”kata Prof. Bambang.


“Baik tentang aturan perundang-undangan secara tertulis maupun secara etik, jadi pernikahan yang akan digelar pada tanggal 26 Mei mendatang itu sudah memenuhi syarat hukum atau bahkan dilindungi oleh undang undang,”lanjutnya.


Lebih lanjut, Prof. Bambang mengatakan bahwa pernikahan tersebut adalah hak setiap anak bangsa yang saling mencintai dan diwujudkan dalam bentuk ikatan suci pernikahan.


Sehingga sangat tidak logis jika dikaitkan dengan usaha memuluskan kepemimpinan Presiden Jokowi untuk periode ke-3, karena hal tersebut tidak tercantum dalam undang-undang.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x