Idul Fitri Sebentar Lagi, Simak Aturan Lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022

- 24 April 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi halal bihalal lebaran Idul Fitri 2022
Ilustrasi halal bihalal lebaran Idul Fitri 2022 /geralt /Pixabay/geralt

BERITASOLORAYA.com – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap terkait pelaksanaan halal bihalal untuk merayakan Idul Fitri 2022 tahun 1443 H.

Adapun aturan lengkap dari Menteri Dalam Negeri tersebut adalah tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, dan ketaatan pada protokol kesehatan.

Halal bihalal ini akan disesuaikan dengan level PPKM di daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1.

Baca Juga: Sentra Abiyoso Kemensos RI Gelar Bazar Ramadan, Peserta Banyak, Pengunjung pun Membludak

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali,” ujar Muhammad Tito Karnavian pada Minggu, 24 April 2022.

Lebih lanjut, Muhammad Tito Karnavian juga meminta pada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Selain itu, untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Mengejutkan! Jennie BLACKPINK Tiba-Tiba Muncul di Reality Show Baru Kardashians, Netizen Heboh dan Penasaran

Pengendalian penyebaran Covid-19 ini penting bagi sejumlah wilayah di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Aturan ini berlaku untuk beberapa wilayah yang ada di pulau yang telah disebutkan tersebut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x