Cek Nilai PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Berikut, Tidak Hanya Soal Passing Grade dari PAN-RB

- 15 Mei 2022, 21:41 WIB
Ilustrasi pengelolaan nilai PPPK tahap 3 yang tidak hanya pada passing grade atau nilai ambang batas
Ilustrasi pengelolaan nilai PPPK tahap 3 yang tidak hanya pada passing grade atau nilai ambang batas /Twitter/BKN

BERITASOLORAYA.com - Nilai salah satu hal yang diperhatikan dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022. Pasalnya hal tersebut berkaitan dengan Passing Grade.

Nilai PPPK tahap 3 tahun 2022 terdapat aturan resminya berdasarkan pengelolaan agar peserta dapat memilih formasi. 

Ternyata pengelolaan nilai PPPK tahap 3 tahun 2022  tidak hanya persoalan mengenai passing grade (PG). Namun terdapat ketentuan yang lainnya.

Pengelolaan nilai PPPK tahap 3 tahun 2022 tercantum dalam PermenPANRB nomor 28 tahun 2021 Paragraf 12 yang terdapat pada pasal 38.

Baca Juga: TXT Unggah Video TikTok Challenge Tarikan Good Boy Gone Bad, Pamerkan Persahabatan dengan Idol Lain

Diketahui pada pasal tersebut yang terdapat dalam paragraf ke 12, terdapat 8 ketentuan mengenai pengelolaan nilai secara umum yang harus diketahui peserta seleksi.

Selain mengenai ketentuan passing grade terdapat ketentuan lainnya seperti perpindahan jenjang, usia, dan yang lainnya.

Untuk lebih jelasnya mengenai pengelolaan nilai sebagaimana dalam PermenPANRB nomor 28 tahun 2021 Paragraf 12 yang terdapat pada pasal 38, sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Setda Prov Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x