BERITASOLORAYA.com – Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, Aparatur Negara, PPPK, dan Penerima Tunjangan lainnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Kabar pencairan gaji ke-13 tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi setiap PNS, Aparatur Negara, PPPK, dan Penerima Tunjangan lainnya.
Adanya gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi dari pemerintah Indonesia untuk perjuangan dan pengabdian kepada negara.
Baca Juga: Dzuizz, Anak yang Biodatanya Viral di Media Sosial. Siapakah Dia? Simak di Sini...
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya bagi PNS, PPPK, dan Aparatur Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum