Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Bagi PNS dan PPPK, Lengkap dengan Simulasi Besarannya

- 2 Juni 2022, 08:10 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com – Jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, Aparatur Negara, PPPK, dan Penerima Tunjangan lainnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Kabar pencairan gaji ke-13 tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi setiap PNS, Aparatur Negara, PPPK, dan Penerima Tunjangan lainnya.

Adanya gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi dari pemerintah Indonesia untuk perjuangan dan pengabdian kepada negara.

Baca Juga: Dzuizz, Anak yang Biodatanya Viral di Media Sosial. Siapakah Dia? Simak di Sini...

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya bagi PNS, PPPK, dan Aparatur Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x