Intip Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Tiap Golongan, Kabar Gembira bagi Guru Honorer yang Lolos Seleksi

- 7 Juni 2022, 07:49 WIB
Ilustrasi - Gaji dan Tunjangan PPPK
Ilustrasi - Gaji dan Tunjangan PPPK /Pexels/Ahsanjaya.

BERITASOLORAYA.com – Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK 2022? Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 telah tertuang sebelumnya dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Info tentang besaran Gaji dan Tunjangan PPPK tentunya perlu diketahui oleh calon pelamar PPPK Guru 2022.

Adapun Tunjangan PPPK 2022 berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 akan diberikan sesuai dengan Tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Tanggapan Frans Mengenai Kemunculan Ex Suami Marissya Icha yang Akrab dengan Doddy Sudrajat

Sementara itu Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah maka akan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut adalah Tunjangan PPPK sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:

a. Tunjangan Keluarga

b. Tunjangan Pangan

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x