BERITASOLORAYA.com – Libur panjang 2022 untuk seluruh siswa di Indonesia akan tiba pada akhir bulan Juni mendatang.
Dinas Pendidikan telah menetapkan jadwal untuk libur panjang 2022 khususnya di akhir semester genap ini.
Penetapan libur panjang 2022 bisa dilihat dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan menjadi penantian siswa beserta orang tua karena ingin segera berlibur bersama keluarga.
Baca Juga: Penempatan Sekolah pada PPPK 2022 Telah Ditetapkan. Bagaimana Ketentuannya? Simak di Sini
Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Dinas Pendidikan yang telah merilis Surat Edaran libur panjang 2022 untuk seluruh siswa.
Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut dengan Nomor 531/2021 tersebut tertanggal 2 Juni 2021, dan merupakan penjelas dari tahun ajaran 2021/2022 yang akan berakhir di bulan ini.
Selain hari libur panjang, dalam Surat Edaran tersebut juga menyebutkan jadwal kegiatan pembelajaran sekolah yang bisa dijadikan acuan bagi setiap lembaga.
Baca Juga: Penting! Inilah Ketentuan Foto Diri Untuk Diunggah Saat Pendaftaran PPG Prajabatan 2022
Misalnya aturan tentang alokasi jadwal libur yang bisa disesuaikan sendiri oleh lembaga sekolah, dengan tidak mengurangi jumlah minggu untuk hari efektif belajar.