Penjelasan Kemenag Mengenai Estimasi Keberangkatan Haji yang Makin Lama

- 16 Juni 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi. Penjelasan Kemenag mengenai waktu keberangkatan jemaah haji yang semakin lama.
Ilustrasi. Penjelasan Kemenag mengenai waktu keberangkatan jemaah haji yang semakin lama. /Foto: Instagram /@kemenag_ri/

BERITASOLORAYA.com – Kemenag berikan penjelasan mengenai estimasi keberangkatan haji yang makin lama.

Hal ini dikarenakan waktu perkiraan keberangkatan haji semakin lama yang ditunjukkan di dalam aplikasi Haji Pintar.

Daftar tunggu ibadah haji yang ada di dalam aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menunjukkan data estimasi keberangkatan yang semakin lama. Masa tunggu keberangkatan di sejumlah provinsi bahkan lebih dari 90 tahun.

Baca Juga: 48 Link Twibbon HUT DKI Jakarta Ke-495 Tahun 2022, Desain Terbaru dan Populer Cocok Diunggah di Media Sosial

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kemenag.go.id, Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi memberikan penjelasan bahwa mundurnya estimasi keberangkatan disebabkan karena bilangan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hasan Afandi pada Rabu, 15 Juni 2022.

Berdasarkan penjelasan dari Hasan, selama belum ada kepastian kuota penyelenggaran haji 1443 H di pertengahan Mei 2022, maka bilangan asumsi yang dipakai untuk pembagi masih memakai kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020.

Baca Juga: Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais Buka Suara Lewat Kuasa Hukum

Apabila didasarkan pada MoU penyelenggaraan haji 2020, maka kuotanya adalah 210 ribu. Semenjak ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H adalah sekitar 100 ribu, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x