Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu! Berikut Aturan Seragam Baru dari Kemendagri untuk Tahun 2022

- 23 Juni 2022, 18:29 WIB
Ilustrasu aturan terbaru tentang baju seragam baru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ilustrasu aturan terbaru tentang baju seragam baru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). /Dok. Istimewa/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai seragam untuk PPPK dan PNS di tahun 2022.

Aturan seragam baru PPPK dan PNS tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri, yang dikeluarkan pada Senin, 13 Juni 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa PPPK dan PNS merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Berikut Ini 6 Perbedaan Seleksi PPPK 2022 dan 2021. Simak Penjelasannya

Untuk itu perlu adanya keseragaman baju dinas atau seragam untuk PPPK dan PNS di seluruh Indonesia, karena masuk dalam bagian ASN.

Untuk mengetahui aturan baru dari Kemendagri, simak penjelasan seragam dinas PPPK dan ASN yang sesuai dengan Surat Edaran yang dikutip BeritaSoloRaya.com  dari kanal YouTube Usman Oegi.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah, berikut uraiannya.

Baca Juga: Deretan Cara Memasak Daging Kambing Agar Tidak Bau, Mudah dan Anti Ribet

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian seragam batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  3. Penggunaan pakaian seragam batik Korpri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban dengan Kambing Betina? Buya Yahya Menjawab

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x