BERITASOLORAYA.com – Terkait kabar minyak goreng curah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ada beberapa hal yang perlu diketahui.
Kabar terkait minyak goreng curah yang disampaikan Luhut ini juga mengandung seputar informasi mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Salah satunya adalah kebijakan minyak goreng curah yang telah dirubah oleh pemerintah secara resmi.
Baca Juga: Cek Disini! Berikut Jadwal Tentative PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Seluruh Peserta Harus Tahu
“Pemerintah juga secara resmi telah mengubah kebijakan minyak goreng curah dari yang terjadi berbasis subsidi menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik DMO dan kewajiban harga domestik DPO,” kata Luhut.
Tujuan dari langkah ini yang perlu diketahui adalah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga terjangkau.
Luhut menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu panik atau khawatir terkait pasokan domestik yang berkurang atau harga dari minyak goreng yang kembali menjadi tidak terjangkau.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau,”ucap Luhut.
“Sehingga masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga minyak goreng yang akan kembali menjadi tidak terjangkau,” lanjutnya.