KPK Memburu Surya Darmadi, Disebut Rugikan Negara hingga Rp78 Triliun

- 3 Agustus 2022, 15:49 WIB
Ilustrasi KPK masih memburu Surya Darmadi, koruptor kelas kakap yang merugikan negara hingga Rp78 triliun
Ilustrasi KPK masih memburu Surya Darmadi, koruptor kelas kakap yang merugikan negara hingga Rp78 triliun /Pexels.com/Kindel Media

BERITASOLORAYA.comNama Surya Darmadi menjadi salah satu yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap fakta mengejutkan tentangnya.

Jaksa Agung Burhanuddin mengungkap estimasi kerugian negara akibat rentetan kasus korupsi yang dilakukan Surya Darmadi mencapai Rp78 triliun.

Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup adalah buronan KPK sejak 2019. Hingga kini, KPK belum bisa mendeteksi keberadaan koruptor kelas kakap itu.

Terakhir, KPK menduga Surya Darmadi sedang berada di Singapura.

Baca Juga: MU Bersih-Bersih, Enam Pemain Bek Ini Siap-Siap Hijrah

KPK menyatakan akan bekerja sama dengan Biro Penyelidikan Praktek Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau) atau CPIB Singapura untuk mendeteksi keberadaan Surya Darmadi.

Sekretariat NBC-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Amur Chandra di Jakarta pun memastikan masa aktif red notice terhadap Surya Darmadi masih berlaku sampai 2025.  

Kasus yang Menjerat

Surya Darmadi ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2019 terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang juga membelit nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x