Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?

- 4 Agustus 2022, 14:29 WIB
Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?
Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah? /SE KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB secara resmi merilis surat edaran terbaru untuk semua tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK di tahun 2022 ini.

SE KemenpanRB untuk tenaga honorer dirilis dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Di dalam isi SE KemenpanRB ini membahas mengenai pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal ini juga berkaitan dengan rencana Pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di mana hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Tetapkan Belajar Tatap Muka di Semua Jenjang, Hasil Keputusan Bersama 4 Menteri

Lebih lanjut KemenpanRB juga menjelaskan bahwasanya terdapat aturan baru PPPK 2022 bagi honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Hal itu juga untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu,

Terlebih dari SE tersebut juga diperuntukkan sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah dengan nomor 49 tahun 2018.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x