Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Tetap Dipekerjakan dengan Ketentuan Berikut, Ada Syarat Khusus?

- 9 Agustus 2022, 10:47 WIB
Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Tetap Dipekerjakan dengan Ketentuan Berikut, Ada Syarat Khusus?
Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Tetap Dipekerjakan dengan Ketentuan Berikut, Ada Syarat Khusus? /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com- Rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah dirilis melalui surat edaran KemenpanRB dan Peraturan Pemerintah.

Pada surat edaran penghapusan tenaga honorer dengan Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, dijelaskan mengenai jenis kepegawaian yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Dalam hal tersebut, tenaga honorer tidak lagi termasuk ke dalam pegawai yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut, KemenpanRB juga memberikan batas waktu hingga tanggal 28 November 2023 mendatang, untuk tenaga honorer berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Jelang Penghapusan Tes Ini Diajukan Jadi Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan PPPK, Apa Saja?

KemenpanRB pun juga menjelaskan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dan PNS bagi honorer yang memenuhi persyaratan.

Sementara untuk tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan, maka KemenpanRB akan merekrutnya sebagai outsourcing.

 “Jadi PPPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata KemenpanRB.

Dalam hal ini, KemenpanRB menyampaikan bahwa tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK, tetap dapat dipekerjakan dengan menjadi tenaga kebersihan, pengemudi, dan satuan pengamanan yang dapat dilakukan melalui perekrutan outsourcing oleh pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x