BERITASOLORAYA.com – Selasa, 9 Agustus 2022 malam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumunkan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini sudah ada empat orang yang diduga bertanggung jawab atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan pernyataan Kapolri Sigit pada konferensi pers tersebut, Ferdy Sambo menjadi penyusun skenario peristiwa yang direkayasa sebagai tembak-menembak.
Adapun tersangka lain ikut andil dan ada di lokasi pada peristiwa kematian Brigadir J baik itu melakukan penembakan atau menyaksikan dan membantu.
Baca Juga: Selain PNS dan PPPK Tak Lagi Bisa Kerja di Instansi Pemerintah Mulai 2023, Nasib Honorer Bagaimana?
Dijelaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, keempat tersangka yang terlibat antara lain Bharada E, Bripka RR, KM dan kini Irjen Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J di mana dia yang menyuruh Bharada E untuk menembak rekannya.
“Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ungkapnya, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui PMJ News.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru dan Paling Hits, Cocok Buat Liburan Jadi Spesial