BERITASOLORAYA.com – Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat kasus kematian Brigadir J kini semakin membuka fakta baru.
Status tersangka Ferdy Sambo diungkap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.
“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ungkap Kapolri Sigit.
Atas tindakannya tersebut, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui PMJ News.
Penetapan pasal pembunuhan berencana pada eks Kadiv Propam tersebut membuatnya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun Ferdy Sambo, pemilik rumah dinas dimana Brigadir J ditemukan meninggal menjadi tersangka baru yang diungkap kepolisian setelah Bharada E, Bripka RR dan KM.
Dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini sudah ada empat orang yang diduga bertanggung jawab atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Resmi jadi Tersangka, Apa Perannya dalam Kematian Brigadir J?